Hal senada juga disampaikan istri mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Erni saat dikonfirmasi wartawan.
"Alhamdulilah mas, bapak (Tasdi) sudah berada dirumah," terangnya.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras Talud Jalan Desa Sumampir Purbalingga Longsor, Polisi Pasang Police Line
Diketahui, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati.
Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 6 Februari 2019.***