Baca Juga: Laksanakan Baksos Serentak, Polres Purbalinggq Bagikan 2000 Paket Beras dan Sayuran
Tersangka berhasil diamankan pada Selasa 30 Agustus 2022. Kepada polisi tersangka mengakui segala perbuatan bejatnya.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan megakui segala perbuatannya bejatnya," jelasnya.
Baca Juga: Proyek Jalan Bojong Panican Purbalingga Baru 23 Persen, Kontraktor Terancam Putus Kontrak
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.***