Lensa Purbalingga - Kasus asusila kembali terungkap di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kali ini seorang tetangga tega menyetubuhi gadis dibawah umur masih berstatus pelajar di wilayah Kertanegara Purbalingga.
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 9 September 2022.
Baca Juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Sudah Keluar dari Penjara, Benarkah?
Diungkapkan, tersangka yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban masih sepupu," ungkapnya.
Baca Juga: Main-Main Bansos BPNT di Purbalingga, Bupati Tiwi Bakal Tindak Tegas
Disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.
Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
"Modus yang dilakukan mendatangi rumah korban melakukan bujuk rayu dan pemaksaan kepada korban," ucapnya.