Lensa Purbalingga - Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi akhirnya menghirup udara bebas.
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi bebas dari masa hukumannya dari Lapas Kedungpane Semarang.
Baca Juga: Ratusas Kader PKS Purbalingga Gelar Aksi Unjuk Rasa Penolakan Harga BBM
Bebasnya mantan Bupati Purbalingga Tasdi dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jateng, Supriyanto.
"Ya benar, mantan Bupati Purbalingga Tasdi sudah bebas bersayarat," ungkapnya kemarin, Jumat 9 September 2022 kepada wartawan.
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi mulai bebas sejak hari Rabu 7 September 2022.
"Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022," ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Pria di Kertanegara Purbalingga Tega Menyetubuih Keponakannya yang Masih 16 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Santer informasi di media sosial (medsos) Facebook mantan Bupati Purbalingga, Tasdi sudah keluar dari penjara.