Mantan Bupati Purbalingga Tasdi: Saya Belum Dipecat, Saya Masih Kader PDIP, Salam Metal

- 13 September 2022, 10:03 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi dalam acara PDIP Purbalingga beberapa tahun yang lalu.
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi dalam acara PDIP Purbalingga beberapa tahun yang lalu. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang baru dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman membantah jika dirinya sudah dipecat dari keanggotaan PDIP.

Menurut Tasdi yang juga mantan ketua DPC PDIP Purbalingga, ia masih tetap setia kepada Megawati Soekrano Putri.

“Saya belum dipecat. Saya masih PDIP. Salam metal. Saya memang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Namun saya masih merupakan kader PDIP,” kata mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Talud Longsor di Dua Desa Kecamatan Kaligondang Purbalingga, Ini Faktor Penyebabnya

Kendati sudah bebas dari hukuman penjara, namun hak politik Tasdi masih dicabut untuk tiga tahun ke depan. Namun Tasdi mengaku dirinya tetap akan setia kepada Megawati Soekarnoputri dan PDIP.

"Saya akan tetap setia dengan Megawati dan PDIP," ungkapnya.

Baca Juga: DPUPR Purbalingga Tolak Pengajuan Perpanjangan, Proyek Jalan Bojong - Panican Putus Kontrak

Istri Tasdi, Erny Widyawati saat ini juga merupakan kader PDIP yang menjadi anggota DPRD kabupaten Purbalingga periode 2019-2024.

“Saya ini wong ndesa, saya wong cilik,.makanya saya menjadi kader PDIP. Karena PDIP partainya wong cilik," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Selasa 13 September 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Kendati sudah bebas dari penjara, Tasdi mengatakan dirinya belum berpikir untuk terjun lagi ke dunia politik. Menurutnya dia akan fokus menata hati dan merenung. Kalau berpolitik belum ada pandangan kesana.

"Saya mau menata hati dulu. Apalagi dalam vonis hukuman yang saya terima, hak politik saya dicabut selama tiga tahun ke depan. Saya akan fokus menata hati, merenung di sisa usia saya ini,” katanya.

Baca Juga: Akan Menata Hati Belum Pikirkan Politik, Ini Kata Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Setelah Bebas Dari Penjara

Sebelumnya Tasdi yang menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak tahun 2015 divonis hukuman 7 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi.

Selain itu dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Korupsi Jateng, 6 Februari 2019. Tasdi dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 September 2022.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x