Lensa Purbalingga - Oknum guru SMP Negeri di Purbalingga, ASP cabuli 7 siswinya dijatuih hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu disampaika humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Agusta Gunawan kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
"Terdakwa divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Purbalingga ," katanya kemarin.
Baca Juga: Tujuh Pasar Rakyat di Purbalingga Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
Disampaikan, sidang dipimpin hakim Agung Kristianto dan hakim anggota Hayadi dan Lucy Ariesti serta Panitera Pengganti Sulastri.
"Sidang digelar di PN Purbalungga secara tertutup untuk umum, akhir bulan September," ungkapnya.
Diungkapkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternarif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002.
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim memvonis terdakwa ASP dengan hukuman 20 tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Badog Purbalingga Capai 37 Persen, Bupati Tiwi Optimis Januari 2023 Bisa Ditempati
Diberitakan, sidang dugaan tindak asusila oknum guru SMP N (ASP) terhadap 7 siswinya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.