Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Roadshow Pemulihan Ekonomi, Dinaker Purbalingga Luncurkan Layanan Kartu Pra Kerja
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Selasa 11 Oktober 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karangreja
2. Kantor Kecamatan Kemangkon
3. Utara Alun-alun Purbalingga.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: 9 Kasus Aktif Covid-19 Ditemukan di Purbalingga, Dinkes Minta Masyarakat Jangan Abaikan Prokes