"Modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Menang Lomba Tertib Administrasi, Desa Karangcengkol Purbalingga Dapat Hadiah Ambulan
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka, 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam.
Selanjutnya dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap III Purbalingga, Buka Jalan Baru Penghubung Sepanjang 1,6 Kilometer
Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," tuturnya.
Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.***