Lensa Purbalingga - Saat ini penggunaan tilang manual sudah tidak lagi digunakan di Kabupaten Purbalingga.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
"Menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual," ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Kios dan Rumah di Kebumen Porak Poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Mia menjelaskan, tindak penilangan di Purbalingga saat ini hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Di Purbalingga tindakan tilang hanya mengunakan ETLE atau elektronik saja," ungkapnya.
Baca Juga: Kunjungi SMK Negeri 1 Karangjambu, Ini Saran Komisi III DPRD Purbalingga ke Bupati
Disebutkan, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST 2264 X HUM.3.4.5. 2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Instruksi tersebut tertuang dalam poin lima surat telegram Kapolri tersebut. Yakni isinya, Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.