Terjerat Utang, Seorang Nenek Berusia 76 Tahun di Purbalingga Terancam Kehilangan Rumah

- 25 Juni 2020, 17:48 WIB
PAINEM berusia 76 tahun warga RT 16 RW 07 Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga terjerat hutang hingga terancam kehilangan rumah miliknya./LP/pras
PAINEM berusia 76 tahun warga RT 16 RW 07 Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga terjerat hutang hingga terancam kehilangan rumah miliknya./LP/pras /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Lantaran terjerat utang sejak dua tahun silam, Painem (76) warga RT 16 RW 07 Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, terancam kehilangan rumah miliknya.

Kejadian tersebut berawal ketika Painem berniat mewujudkan keinginan anak keduanya, Solikhun (53) untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Namun sayangnya, keinginan untuk memiliki sebuah rumah untuk anak keduanya itu, terkendala dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangun mimpinya tersebut.

Baca Juga: Aplikasi Plesiran Jogja, Permudah Resevasi Tiket Objek Wisata secara Daring

Baca Juga: LPKP Sangga Langit Nyatakan Sikap Tolak RUU HIP

Tak kurang akal, Painem pun menyerahkan sertifikat rumah miliknya kepada Solikhun, untuk dipergunakan sebagai jaminan pinjaman kepada pihak Bank.

"Awalnya yang saya tahu sertifikat rumah akan diajukan ke Bank," kata Painem di kediamannya, pada Rabu, 24 Juni 2020.

Ia mengungkapkan, proses pinjaman yang diajukan Solikhun, akhirnya disetujui dan akan dicairkan sejumlah uang yang dibutuhkan.

Baca Juga: DIY Wajibkan Pengunjung Wisata Miliki Aplikasi Cared+ Jogja

Baca Juga: Bupati Tiwi Kunjungi ODKB di Kecamatan Kutasari dan Mrebet

Namun, dia merasa ada yang aneh ketika proses pencairan pinjaman akan berlangsung.

Menurut Painem, seharusnya proses tersebut dilakukan di Bank. Namun dirinya saat itu malah diminta untuk datang ke sebuah pom bensin di Purbalingga.

Kemudian, di tempat tersebut Painem diminta untuk menandatangani surat hutang piutang sebesar Rp50.000.000 dengan jaminan sertifikat rumah atas nama dirinya.

Baca Juga: Bikin Resah, Empat Anak Punk Purbalingga Diamankan Polisi

"Saya pikir proses pencairannya di Bank, tapi kok tandatangannya disuruh ke pom bensin. Bahkan, dari awal sampai sekarang pun, saya tidak pernah melihat wujud uangnya," ujar Painem.

Ia mengaku baru menyadarinya saat ini, bahwa Solikhun ternyata mengajukan pinjaman kepada pihak perorangan.

Selain pinjaman sebesar Rp50.000.000, Solikhun kembali mengajukan penambahan hutang kepada pihak perorangan tersebut sebesar Rp75.000.000, sehingga total besaran pinjaman mencapai Rp125.000.000.

Baca Juga: Turnamen Internal PBSI, Rian/Daniel Raih kemenangan Setelah Kalah di Dua Pertandingan Sebelumnya

Diakuinya, sejak awal pinjaman di tahun 2017 hingga sekarang, Solikhun baru bisa mencicil separuh dari jumlah total hutangnya kepada pihak perorangan tersebut.

"Pinjaman pertama di Bulan Desember 2017 sebesar Rp50.000.000, kemudian Juni 2018 katanya Solikhun pinjam lagi Rp75.000.000, jadi total hutangnya Rp125.000.000," bebernya.

RUMAH milik Painem (76) warga Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga./pras
RUMAH milik Painem (76) warga Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga./pras

Akibat keterlambatan pembayaran hutang tersebut, Painem mengaku kaget ketika menerima surat keputusan untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya yang dilayangkan pihak Pengadilan Purbalingga, pada Bulan Februari 2020.

Baca Juga: Tri Daya Kartika: dengan Pancasila Bangsa Indonesia akan Kuat

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari yang mengantarkan surat, disebutkan bahwa rumah miliknya telah dijual belikan.

"Katanya disuruh segera mengosongkan rumah. Bahkan sertifikatnya pun juga sudah dibaliknama, padahal saya tidak pernah merasa menandatangani surat jual-beli rumah," ujar Painem.

Kendati demikian, Painem menyampaikan itikad baik terkait kesanggupannya mengembalikan uang pinjaman anaknya tersebut sebesar Rp150.000.000.

Baca Juga: TNI dan Kepolisian Kawal Ketat 156 TKA Asal China yang Tiba di Bandara Haluoleo Kendari

Namun pihak kreditur menolak itikad baik yang telah disampaikan Painem itu.

Ia mengatakan alasan kreditur menolak karena jumlah besaran pengembalian pinjaman itu tidak sesuai dengan keuntungan yang mesti diterimanya.

"Saya sanggupnya mengembalikan Rp150.000.000, tapi orangnya ga mau," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Honda Brio Tabrak Pick Up, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

Atas pinjaman yang telah dilakukan Solikhun, pihak kreditur menuntut pengembalian sebesar Rp250.000.000 kepada Painem.

Sementara itu, salah satu warga yang perduli atas kejadian tersebut, Suparto mengaku telah menyampaikan permohonan bantuan kepada Bupati Purbalingga.

Bahkan, dirinya juga telah menayangkan kejadian ini melalui media sosial, sehingga mendapatkan perhatian dari banyak pihak.

Baca Juga: Menuju Era Tatanan Baru Harus Didukung Adanya Inovasi dari Pemerintah Daerah

Selain itu, Suparto pun meminta bantuan hukum kepada LPKP Sangga Langit Purbalingga.

Pembina LPKP Sangga Langit, Surasno menyampaikan keprihatinnya terhadap kejadian yang menimpa Painem.

Surasno berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan ini secara maksimal.

Baca Juga: Nganggur 3 Bulan, Pelaku Seni Purbalingga Minta Kelonggaran Gelar Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan

Baca Juga: Painem Terancam Kehilangan Rumah, Pembina Sangga Langit Purbalingga: Kawal sampai Tuntas!

"Kami akan memfasilitasi semua yang dibutuhkan dalam permasalahan utang piutang yang menimpa Painem. Kami akan dampingi Painem hingga tuntas," tandas Surasno.***

 

 

 

 

 

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah