Lensa Purbalingga - Polisi melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di jalan Raya Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga mulai, Selasa 1 November 2022.
Rekayasa lalin dilakukan berkaitan dengan adanya penutupan jembatan Sungai Serayu penghubung Purbalingga-Banjarnegara dan sebaliknya.
"Karena ada perbaikan jembatan, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas dan dialihkan," kata Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Mia Mia Novrila Safitry.
Mia menyampaikan, kendaraan dari arah Purbalingga menuju Banjarnegara sementara waktu dilarang melintas dan dialihkan.
Kendaraan kami alihkan di simpang empat Ngebrak Bukateja melalui jalan raya Rakit dan Jalan Raya Kemangkon.
"Sementara dialihkan di Simpang Empat Ngebrak Bukateja melalui Jalan Raya Rakit - Banjarnegara dan Jalan Raya Kemangkon - Sokaraja - Banyumas - Banjarnegara," ungkapnya.
Mia menambahkan, sebagai informasi, penutupan arus kendaraan roda empat atau lebih.
"Untuk sepeda motor roda dua masih bisa melewati jembatan Sungai Serayu tersebut tapi harus hati-hati," terangnya.