Dua Pemain dan Bandar Judi Dadu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Tiga Pemasang Lainnya Kabur

- 1 November 2022, 18:02 WIB
Bandar judi dadu di Purbalingga ditangkap Polisi.
Bandar judi dadu di Purbalingga ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bandar judi dadu dan dua orang pemasang ditangkap Satreskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga saat sedang asyik bermain.

Penangkaoan dilakukan polisi di salah satu rumah di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga pada Kamis 27 Oktober 2022.

"Penggrebekan dilakukan berdasar laporan dari masyarakat," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Lalin Ditutup Imbas Perbaikan Jembatan Penghubung Purbalingga-Banjarnegara, Ini Rute Pengalihan Arus

Tersangka yang diamankan yaitu MW (54) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Purbalingga selaku bandar.

Selain itu, dua pemasang judi berinisial HS (53) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan dan KS (48) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong.

"Tiga pemasang judi lainnya kabur saat dilakukan penggerebekan. Mereka HR, ML dan DO. Saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.

Baca Juga: Pengumuman! Jembatan Sungai Serayu Penghubung Purbalingga-Banjarnegara Ditutup hingga 8 November 2022

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 buah mata dadu, 1 penutup dadu dari batok kelapa warna hitam kombinasi putih.

"Selanjutnya 1 tatakan dadu, 1 banner berisi tulisan angka dan gambar mata dadu sebagai tempat menaruh uang taruhan dan uang tunai sebesar Rp. 140 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Hilangkan Trauma, Satlantas Polres Purbalingga Hibur Anak-Anak Korban Bencana Tanah Bergerak Desa Tlahab Lor

Wakapolres Purbalingga mengatakan bahwa tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Untuk pemasang judi tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan wajib lapor," tegasnya.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah