Bawa Sabu, Residivis Curat Ditangkap Polisi

- 26 Juni 2020, 13:03 WIB
Anggota Satnarkoba Polres Purbalingga saat mengamankan RMF (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Anggota Satnarkoba Polres Purbalingga saat mengamankan RMF (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. /

Lensa Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan RMF (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Ia diamankan polisi di wilayah Desa Karangduren karena kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu seberat satu gram dalam tasnya.

Baca Juga: Bikin Resah, Empat Anak Punk Purbalingga Diamankan Polisi

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram, dalam tas yang dibawa tersangka," Tutur Kasat Satresnarkoba Polres Purbalingga, Iptu Mufti Is Efendi, Jumat 26 Juni 2020.

Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang asal Semarang.

Baca Juga: Terjerat Utang, Seorang Nenek Berusia 76 Tahun di Purbalingga Terancam Kehilangan Rumah

Barang bukti sabu tersebut menurut tersangka merupakan upah atau imbalan karena ia secara rutin membeli sabu dari orang tersebut.

"Kita masih dalami keterangan tersangka dan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui penjual sabu yang memasok barang tersebut kepada tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Honda Brio Tabrak Pick Up, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

Lebih lanjut disampaikan, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka pernah dihukum sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2013 dan 2019.

Mufti mengimbau kepada masyarakat untuk memeranginya peredaran narkoba. Kepada masyarakat silahkan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(Kurniawan)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x