Lensa Purbalingga - Lantaran terjerat utang sejak dua tahun silam, Painem (76) warga RT 16 RW 07 Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, terancam kehilangan rumah miliknya.
Kejadian tersebut berawal ketika Painem berniat mewujudkan keinginan anak keduanya, Solikhun (53) untuk bisa memiliki rumah sendiri.
Namun sayangnya, keinginan untuk memiliki sebuah rumah untuk anak keduanya itu, terkendala dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangun mimpinya tersebut.
Baca Juga: Aplikasi Plesiran Jogja, Permudah Resevasi Tiket Objek Wisata secara Daring
Baca Juga: LPKP Sangga Langit Nyatakan Sikap Tolak RUU HIP
Tak kurang akal, Painem pun menyerahkan sertifikat rumah miliknya kepada Solikhun, untuk dipergunakan sebagai jaminan pinjaman kepada pihak Bank.
"Awalnya yang saya tahu sertifikat rumah akan diajukan ke Bank," kata Painem di kediamannya, pada Rabu, 24 Juni 2020.
Ia mengungkapkan, proses pinjaman yang diajukan Solikhun, akhirnya disetujui dan akan dicairkan sejumlah uang yang dibutuhkan.
Baca Juga: DIY Wajibkan Pengunjung Wisata Miliki Aplikasi Cared+ Jogja
Baca Juga: Bupati Tiwi Kunjungi ODKB di Kecamatan Kutasari dan Mrebet