Akibat keterlambatan pembayaran hutang tersebut, Painem mengaku kaget ketika menerima surat keputusan untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya yang dilayangkan pihak Pengadilan Purbalingga, pada Bulan Februari 2020.
Baca Juga: Tri Daya Kartika: dengan Pancasila Bangsa Indonesia akan Kuat
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari yang mengantarkan surat, disebutkan bahwa rumah miliknya telah dijual belikan.
"Katanya disuruh segera mengosongkan rumah. Bahkan sertifikatnya pun juga sudah dibaliknama, padahal saya tidak pernah merasa menandatangani surat jual-beli rumah," ujar Painem.
Kendati demikian, Painem menyampaikan itikad baik terkait kesanggupannya mengembalikan uang pinjaman anaknya tersebut sebesar Rp150.000.000.
Baca Juga: TNI dan Kepolisian Kawal Ketat 156 TKA Asal China yang Tiba di Bandara Haluoleo Kendari
Namun pihak kreditur menolak itikad baik yang telah disampaikan Painem itu.
Ia mengatakan alasan kreditur menolak karena jumlah besaran pengembalian pinjaman itu tidak sesuai dengan keuntungan yang mesti diterimanya.
"Saya sanggupnya mengembalikan Rp150.000.000, tapi orangnya ga mau," ujarnya.