Terjerat Utang, Seorang Nenek Berusia 76 Tahun di Purbalingga Terancam Kehilangan Rumah

- 25 Juni 2020, 17:48 WIB
PAINEM berusia 76 tahun warga RT 16 RW 07 Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga terjerat hutang hingga terancam kehilangan rumah miliknya./LP/pras
PAINEM berusia 76 tahun warga RT 16 RW 07 Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga terjerat hutang hingga terancam kehilangan rumah miliknya./LP/pras /Tim Lensa Purbalingga/

Namun, dia merasa ada yang aneh ketika proses pencairan pinjaman akan berlangsung.

Menurut Painem, seharusnya proses tersebut dilakukan di Bank. Namun dirinya saat itu malah diminta untuk datang ke sebuah pom bensin di Purbalingga.

Kemudian, di tempat tersebut Painem diminta untuk menandatangani surat hutang piutang sebesar Rp50.000.000 dengan jaminan sertifikat rumah atas nama dirinya.

Baca Juga: Bikin Resah, Empat Anak Punk Purbalingga Diamankan Polisi

"Saya pikir proses pencairannya di Bank, tapi kok tandatangannya disuruh ke pom bensin. Bahkan, dari awal sampai sekarang pun, saya tidak pernah melihat wujud uangnya," ujar Painem.

Ia mengaku baru menyadarinya saat ini, bahwa Solikhun ternyata mengajukan pinjaman kepada pihak perorangan.

Selain pinjaman sebesar Rp50.000.000, Solikhun kembali mengajukan penambahan hutang kepada pihak perorangan tersebut sebesar Rp75.000.000, sehingga total besaran pinjaman mencapai Rp125.000.000.

Baca Juga: Turnamen Internal PBSI, Rian/Daniel Raih kemenangan Setelah Kalah di Dua Pertandingan Sebelumnya

Diakuinya, sejak awal pinjaman di tahun 2017 hingga sekarang, Solikhun baru bisa mencicil separuh dari jumlah total hutangnya kepada pihak perorangan tersebut.

"Pinjaman pertama di Bulan Desember 2017 sebesar Rp50.000.000, kemudian Juni 2018 katanya Solikhun pinjam lagi Rp75.000.000, jadi total hutangnya Rp125.000.000," bebernya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah