Diduga Penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga Ilegal, Kapolres Pastikan Kasus Dilanjut

- 2 November 2022, 15:08 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pemilik rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga merupakan resedivis kasus penipuan pengiriman pekerja migran.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan penampungan PMI ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja.

"Pemilik rumah penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga merupakan residivis kasus penipuan pengiriman pekerja migran," katanya, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Diduga Ilegal, Rumah Penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga Digerebek Polisi

Kapolres menjelaskan, pihaknya sudah memanggil penanggungjawab penampungan PMI yang diduga ilegal tersebut.

"Kami minta kepada penanggung jawab untuk menunjukkan berkas yang mendukung penampungan PMI tersebut," teranngnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 2 November 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Kapolres juga memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan penampungan PMI ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja.

Hal ini kami lakukan karena menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

"Kasusnya tetap lanjut. Saat ini, tengah ditangani oleh Satreskrim (Polres Purbalingga, red)," tegasnya.

Baca Juga: Revitalisasi PFC Rampung, Pedagang Purbalingga Food Center Kembali Pindah Tempat Lama

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x