Gemas Melihat Teman Anaknya, Pria di Kecamatan Bukateja Purbalingga Nekad Mencabuli Bocah Dibawah Umur

- 3 November 2022, 13:41 WIB
AR (45) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur.
AR (45) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pria AR (45) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur.

Korban merupakan teman bermain anak tersangka. Kepada polisi Polres Purbalingga pelaku mengaku melakukan pencabulan karena gemas melihat korban.

"Tersangka mengaku melakukan tindakan pencabulan karena gemas melihat korban," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Catat! 10 November 2022 Bandara Jenderal Besar Soedirman Kembali Ada Penerbangan, Ini Rute Jadwal dan Harinya

Dijelaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah tersangka.

"Peristiwa baru dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh orang tua korban. Hal itu setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya.," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Kamis 3 November 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

"Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Optimalisasi Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Lima Bupati Tandatangani Komitmen Bersama

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x