Lensa Purbalingga - Seorang pria AR (45) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur.
Korban merupakan teman bermain anak tersangka. Kepada polisi Polres Purbalingga pelaku mengaku melakukan pencabulan karena gemas melihat korban.
"Tersangka mengaku melakukan tindakan pencabulan karena gemas melihat korban," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis 3 November 2022.
Dijelaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah tersangka.
"Peristiwa baru dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh orang tua korban. Hal itu setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya.," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
"Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Optimalisasi Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Lima Bupati Tandatangani Komitmen Bersama