Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian.
"Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian," jelsnya.
Baca Juga: Polres Purbalingga Gandeng PWI gelar Baksos Berupa Pembagian Sembako ke Loper Koran dan PKL
Wakapolres Purbalingga menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.***