Gemas Melihat Teman Anaknya, Pria di Kecamatan Bukateja Purbalingga Nekad Mencabuli Bocah Dibawah Umur

- 3 November 2022, 13:41 WIB
AR (45) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur.
AR (45) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur. /Humas Polres Purbalingga.

Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian.

"Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian," jelsnya.

Baca Juga: Polres Purbalingga Gandeng PWI gelar Baksos Berupa Pembagian Sembako ke Loper Koran dan PKL

Wakapolres Purbalingga menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah