"Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," ungkapnya.
Tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV
Sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T," lanjutnya.
Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.****