Kasus Curanmor di Desa Dagan Purbalingga Terungkap, Satu Pelaku Tertangkap, Satu Lainnya Buron

- 17 November 2022, 16:33 WIB
Pelaku curanmor TKP Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku curanmor TKP Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

"Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Kamis 17 November 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV

Sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T," lanjutnya.

Baca Juga: Piala Suratin Jateng Desember 2022 Dimulai, Persibangga U 17 Berada di Grup E Bareng PSIP dan Persekap

Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.****

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah