Lensa Purbalingga - Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, tak terdaftan di Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga.
Hal itu disampaikan Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijanarko kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
"Penampungan TKI di Desa Karangcengis, Purbalingga belum terdaftar di Dinnaker dan tidak ada laporan," katanya.
Baca Juga: Unik! Dua Perempuan Kakak Beradik di Desa Tlahab Kidul Purbalingga Maju Pilkades Serentak 2022
Ia menjelaskan, setiap pengiriman tenaga migran ke luar negeri harus mendapatkan rekomendasi atau diketahui Dinnaker.
Selama ini, Dinnaker tidak pernah mendata atau dapat laporan jika di Purbalingga ada PMI.
"Dari data yang ada di Dinnaker Purbalingga, belum ada kantor ataupun perwakilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesi (TKI) ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Penggerebekan dilakukan oleh Polsek Bukateja Polres Purbalingga di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Minggu 23 Oktober 2022.