Diberitakan sebelumnya, Pembangunan proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga diputus kontrak setelah dua kali perpanjangan waktu pengerjaan.
Keputusuan tersebut diambil DPUPR Purbalingga karena pihak rekanan dianggap tidak mampu menyelesaikan pembangunan MPP.
"Rekanan tak sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir, 5 November 2022. Kami ambil langkah putus kontrak," kata Kepala DPUPR Purbalingga, Cahyo Rudianto, Rabu 9 Nvember 2022.***