"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sama di Kabupaten Banyumas," tuturnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.***