Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga Gegara Gunakan Sabu

- 25 November 2022, 15:37 WIB
Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga Gegara Gunakan Sabu.
Warga Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga Gegara Gunakan Sabu. /Humas Polres Purbalingga.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sama di Kabupaten Banyumas," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 25 November 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x