Sejumlah Parpol di Purbalingga Memilih Tidak Ada Penambahan Dapil, Ini Alasannya

- 1 Desember 2022, 10:17 WIB
Sejumlah Parpol di Purbalingga Memilih Tidak Ada Penambahan Dapil, Ini Alasannya.
Sejumlah Parpol di Purbalingga Memilih Tidak Ada Penambahan Dapil, Ini Alasannya. /Instagram.

Lensa Purbalingga - Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50.

Sebab, jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta jiwa. Sehingga, perlu ada rancangan Dapil baru dengan komposisi jumlah 50 kursi.

Baca Juga: Gudang dan Rumah Kebakaran di Kebumen, Pemilik Mengalami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Partai Politik (Parpol) dengan perolehan suara terbesar di Purbalingga menyampaikan pendapatnya.

Sejumlah Parpol lebih cenderung tetap pada rancangan Dapil dari KPU, dengan komposisi Dapil yang lama. Yakni, lima Dapil dengan komposisi kecamatan yang sama.

Baca Juga: Ini Logo Hari Jadi Kabutaen Purbalingga ke 192 Berikut Maknanya

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Purbalingga Puput Adi Purnomo mengatakan, Parpol-nya masih mencermati secara internal.

"Pihaknya juga masih akan ikut mengusulkan komposisi Dapil," katanya, Kamis 1 Deeember 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Purbalingga Karseno menyampaikan Dapil tetap lima.

"Sesuai saat ini Dapl tetap lima Dapil dengan komposisi kecamatan-kecamatan tidak diubah," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x