Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengusulkan tiga format penentuan daerah pemilihan (Dapil).
Usulan tiga format Dapil diperuntukan pada Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Purbalingga.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari saat Fokus Grup Discusion (FGD) bersama wartawan, Minggu 4 Desember 2022.
"Kami sudah lakukan simulasi internal dengan penghitungan rumus terkait Dapil. Kami akan usulkan tiga Dapil,” katanya
Diungkapkan, jika merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50.
"Pasalnya saat ini jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta orang," terangnya.
Ketua PWI Purbalingga, Joko Santoso mengatakan, dalam penataan Dapil yang perlu diperhatikan adalah setiap suara dalam Pemilu mencapai derajat keterwakilan yang efektif.
"Pemilu 2024 adalah Pemilu yang terbesar dalam sejarah. Oleh karena itu harus dibangun pondasi yang kuat dan dijalin sinergitas yang solid,” ungkapnya.