Lensa Purbalingga - Lantaran menemukan tas berisi handphone dijalan, seorang pria asal Banyumas ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga lantaran mempertontonkan video asusila didalam handphone yang ditemukan.
"Pria berinisial IM (23) warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres Purbalingga, Pujiono, Jumat 16 Desember 2022.
Baca Juga: Ini Enam Proyek Fisik yang Akan Diresmikan Bupati Tiwi di Hari Jadi Purbalingga ke 192
Pengungkapan kasus berawal saat tersangka mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya.
Salah satu teman tersangka mengetahui identitas korban yang kemudian memberi tahunya.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan," ungkapnya.
Baca Juga: Unik! Kades Gemuruh Hadiri Pelantikan di Alun-Alun Purbalingga Kendarai Motor Vespa
Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis 8 Desember 2022," jelasnya.