Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Samsung Galaxy A21S warna hitam.
"Satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci," lanjutnya.
Baca Juga: Purbalingga Expo Dibuka, Motor Listrik Karya Putra Daerah Resmi Diluncurkan
Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui adanya video asusila di handphone yang ditemukan kemudian dia transfer ke handphone miliknya.
"Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022," tuturnya.
Wakapolres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar," pungkasnya.***