Nemu HP Ada Video Asusila, Pria Asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Purbalingga, Kok Bisa?

- 16 Desember 2022, 14:31 WIB
Nemu HP Ada Video Asusila, Pria Asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Purbalingga.
Nemu HP Ada Video Asusila, Pria Asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Samsung Galaxy A21S warna hitam.

"Satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci," lanjutnya.

Baca Juga: Purbalingga Expo Dibuka, Motor Listrik Karya Putra Daerah Resmi Diluncurkan

Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui adanya video asusila di handphone yang ditemukan kemudian dia transfer ke handphone miliknya.

"Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November - Desember 2022," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 16 Desember 2022, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Hujan

Wakapolres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah