Belasan Pemuda Pesta Miras dan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Purbalingga Diciduk Polisi di Tempat Kos

- 19 Desember 2022, 19:34 WIB
Anggota Polsek Kemangkon Polres Purbalingga saat grebek tempat kos di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Minggu dini hari 18 Desember 2022.
Anggota Polsek Kemangkon Polres Purbalingga saat grebek tempat kos di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Minggu dini hari 18 Desember 2022. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Belasan pemuda sedang pesta miras dan tiga pasangan bukan suami istri digrebrek Polsek Kemangkon Polres Purbalingga.

Mereka digrebek di tempat kos wilayah Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, KbupatenPurbalingga.

"Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari 18 Desember 2022," kata Kapolsek Kemangkon Polres Purbalingga, Iptu Wahyudi, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Pengumuman! Per Hari Ini, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga Mulai Beroperasi

Kegiatan di dasari adanya laporan masyarakat bawah di tempat kos itu diduga sering digunakan untuk kegiatan pesta miras yang kerap mengganggu lingkungan.

"Adanya laporan tersebut, anghota Polsek berasam TNI san Satpol PP mendatangi tempat kos tersebut," terangnya.

Baca Juga: Tiga Kawanan Copet Asal Bandung Ditangkap Polres Purbalingga saat Konser Ndarboy Genk, Tiga Lainya Buron

Pihaknya mendapati belasan pemuda yang sedang melakukan pesta minuman keras. Selain itu mendapati juga tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar.

"Petugas kemudian menyita barang bukti berupa minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak empat liter," tuturnya.

Baca Juga: Hari Jadi Purbalingga ke 192 Dimeriahkan Konser Ndarboy Genk

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x