Belasan Pemuda Pesta Miras dan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Purbalingga Diciduk Polisi di Tempat Kos

- 19 Desember 2022, 19:34 WIB
Anggota Polsek Kemangkon Polres Purbalingga saat grebek tempat kos di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Minggu dini hari 18 Desember 2022.
Anggota Polsek Kemangkon Polres Purbalingga saat grebek tempat kos di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Minggu dini hari 18 Desember 2022. /Humas Polres Purbalingga.

Pihaknya juga membawa belasan remaja serta tiga pasangan bukan suami istri ke Polsek Kemangkon untuk dimintai keterangan.

"Mereka kita bahwa ke Polsek, kemudian kita mintai keterangan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Muscab DKC Garda Bangsa PKB Purbalingga, Ketua Baru Siap Menangkan PKB

Kapolsek Kemangkon Polres Purbalingga menambahkan, pihaknya juga memintai keterangan dari pemilik kos perihal kejadian tersebut.

"Rencananya akan dilaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan terhadap para pengguna kos untuk antisipasi terjangkitnya HIV AIDS," pungkasnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah