DPUPR Purbalingga Targetkan Perda RTRW Selesai Juli 2020

- 17 Juli 2020, 18:38 WIB
Plt Kepala DPUPR Purbalingga Drs Agus Winarno MSi targetkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah selesai di Juli 2020./humasPbg
Plt Kepala DPUPR Purbalingga Drs Agus Winarno MSi targetkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah selesai di Juli 2020./humasPbg /Henoh Prastowo/

Lensa Purbalingga - Plt Kepala DPUPR Purbalingga Drs Agus Winarno MSi mentargetkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa selesai pada Juli 2020.

“Sedangkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), Persub (persetujuan substansi) sudah tidak ada revisi lagi, dokumen pendukung juga sudah dikirim. DLH (Dinas Lingkungan Hidup) juga sedang memproses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke Pemprov menunggu penandatanganan Gubernur,” kata Agus saat menerima kunjungan Bupati Purbalingga di Aula DPUPR, Jumat 17 Juli 2020.

Ia juga menjelaskan, meski Jembatan Pepedan-Tegalpingen sudah selesai, namun sampai saat ini belum diizinkan untuk digunakan, karena masih menunggu hasil kajian dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga

Baca Juga: Ketum Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Oji-Jeni Maju dalam Pilkada Purbalingga 2020

Baca Juga: Tiadakan SPI, Komite SMP 1 Purbalingga Konsentrasi Pada KBM Daring

“Selanjutnya untuk Gedung DPRD sebenarnya tinggal mengisi kelengkapan, sarana electrical dan lain-lain. Desain bangunan seperti bukan di daerah tropis. Sehingga kurang pencahayaan dari luar dan pengap sehingga banyak membutuhkan sarana elektrikal yang mendukung,” katanya.

Sedangkan untuk Purbalingga Islamic Centre (PIC), menurut Agus, belum memiliki konsep yang matang untuk ditindaklanjuti.

Akan tetapi sudah mendapatkan beberapa pendapat dari berbagai pihak agar bisa dimanfaatkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Alat Pendeteksi Covid-19 COBAS 6800 FMS, Tingkatkan Kapasitas Uji Sample di Indonesia

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x