Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong

- 2 Januari 2023, 14:08 WIB
Foto STNK kendaraan, Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong.
Foto STNK kendaraan, Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga mulai menetapkan aturan penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada media, Senin 2 Januari 2022.

"Mulai tahun 2023, STNK setelah mati 5 tahun, dan selama dua tahun kedepan tidak bayar pajak otomatis terhapus alias bodong," kata Kasatlantas Polres Purbalingga.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 2 Januari 2023, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Hujan

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

"Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang (kepolisian) soal registrasi kendaraan," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinporapar Purbalingga Optimis Tahun 2023 Kunjungan Wisata Capai Target

Dia menjelaskan, sebelum identitas kendaraan dihapus akan diawali dengan surat konfirmasi terlebih dahulu.

"Jika selama tiga bulan berturut-turut tidak ada konfirmasi, maka identitas kendaraan akan dihapus," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x