Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga mulai menetapkan aturan penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada media, Senin 2 Januari 2022.
"Mulai tahun 2023, STNK setelah mati 5 tahun, dan selama dua tahun kedepan tidak bayar pajak otomatis terhapus alias bodong," kata Kasatlantas Polres Purbalingga.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
"Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang (kepolisian) soal registrasi kendaraan," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinporapar Purbalingga Optimis Tahun 2023 Kunjungan Wisata Capai Target
Dia menjelaskan, sebelum identitas kendaraan dihapus akan diawali dengan surat konfirmasi terlebih dahulu.
"Jika selama tiga bulan berturut-turut tidak ada konfirmasi, maka identitas kendaraan akan dihapus," terangnya.