Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali di Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya

- 2 Januari 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi polisi tilang kendaraan bermotor, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali di Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya.
Ilustrasi polisi tilang kendaraan bermotor, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali di Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia AKP Mia Novrila Safitry kepada media, Senin 2 Januari 2022.

"Tilang manual di Purbalingga akan kembali diberlakukan, namun kita masih menunggu keputusan dari pusat," katanya.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong

Diungkapknan, meski tilang manual bakan kembali diberlakukan, hal itu tidak merubah tilang ETLE.

" Jadi nantinya tilang ETLE tetap berjalan, tilang manul juga akan kembali diberkakukan," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 2 Januari 2023, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Hujan

Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.

"Di Purbalingga sendiri sekarang sudah ada 7 kamera ETLE, terdiri dari 4 statis dan 3 mobile," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x