Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia AKP Mia Novrila Safitry kepada media, Senin 2 Januari 2022.
"Tilang manual di Purbalingga akan kembali diberlakukan, namun kita masih menunggu keputusan dari pusat," katanya.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong
Diungkapknan, meski tilang manual bakan kembali diberlakukan, hal itu tidak merubah tilang ETLE.
" Jadi nantinya tilang ETLE tetap berjalan, tilang manul juga akan kembali diberkakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
"Di Purbalingga sendiri sekarang sudah ada 7 kamera ETLE, terdiri dari 4 statis dan 3 mobile," imbuhnya.***