Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Kepergok Curi Rokok di Warung Desa Candiwulan Purbalingga, Pria Ini Nyaris Babak Belur Diamuk Warga
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 6 Januari 2023 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan, Kantor Kecamatan Kaligondang
2. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Fix! Hari Ini Tilang Manual di Purbalingga Diberlakukan Kembali, Ini Jenis Pelanggarannya