Penadah dan Pelaku Curanmor di Obyek Wisata DLas Purbalingga Ditangkap Polisi

- 16 Januari 2023, 12:59 WIB
Penadah dan Pelaku Curanmor di Obyek Wisata D Las Purbalingga Ditangkap Polisi.
Penadah dan Pelaku Curanmor di Obyek Wisata D Las Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

"Pelaku PW merupakan residivis diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang. Kami juga menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," tuturnya.

Baca Juga: Wisata di Purbalingga Diaharapkan Bisa Ikut Mempromosikan Produk UMKM

Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy nopol R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru.

"Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain," ungkapnya.

Baca Juga: Purbalingga Terus Kembangkan Pembuatan Motor Listrik Bralink EV-1

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menyampaikan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x