Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pengguna Narkoba

- 9 Februari 2023, 18:48 WIB
Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pengguna Narkoba.
Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pengguna Narkoba. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Bojongsari Purbalingga ditangkap polisi.

Pelaku yaitu WGS (30) warga Kecamatan Mandiraja. Satu pelaku lain AH (32) warga Kecamatan Purwareja Klampok.

"Kedua pelaku merupakan warga Banjarnegara," katas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: Tak Berizin! Wisata Klawing Sonten Desa Banjaran Purbalingga Ditertibkan,BBWSSO Targetkan Akhir Februari Clear

Diungkapkan, pelaku melaku aksi pencurian sepeda motor milik Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga.

Korban mengerti sepeda motornya dicuri pada hari Jumat pagi 6 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

"Mengetahui motornya hilang, korban kemudia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan," jelasnya.

Baca Juga: Resmikan Lumbung Pangan Masyarakat, Bupati Purbalingga Berpesan Jangan Sampai Mangkrak

Adanya laporan tesebut, petugas Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, didapati informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian.

"Pelaku berhasil ditangkap Kamis 12 Januari 2023. Saat diperiksa, salah satu pelaku pengguna narkoba," ungkapnya.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tukang Becak di Depan Fakultas Teknik Unsoed Purbalingga

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-2688-V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi.

Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y. Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali.

"Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara," katanya.

Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bukateja Purbalingga Diwarnai Penolakan

Sementara satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

"Sebelumnya tersangka pernah juga dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuhnya.***

 

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x