Hamili Anak Perempuan Dibawah Umur Kabur ke Kalimantan, Pemuda Asal Bojongsari Purbalingga Ditangkap Polisi

- 13 Februari 2023, 19:31 WIB
Hamili Anak Dibawah Umur Kabur ke Kalimantan, Pemuda Asal Bojongsari Purbalingga Ditangkap Polisi.
Hamili Anak Dibawah Umur Kabur ke Kalimantan, Pemuda Asal Bojongsari Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - KAF (20) pemuda asal Kecamatan Bojongsari, Purbalingga ditangkap polisi setelah menghamili anak perempuannya berumur 14 tahun.

Ia ditangkap anggota Satreskim Polres Purbalingga di Pulau Kalimantan Minggu 5 Februari 2023.

"Pelaku ditangkap sempat kabur ditangkap di Kalimantan," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: 2.959 Anggota Pantarlih di Kabupaten Purbalingga Dilantik, Ini Tugasnya

Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga hamil.

"Modus tersangka dengan bujuk rayu hingga korban mau disetebuhi tetsangka sampai hamil," terangnya.

Suyatno menyampaikan, saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara pelaku dan keluarga korban.

Saat dilakukan penyelesaian, pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

"Namun berjalannya waktu, pelaku pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban lapor ke Polisi," tuturnya.

Baca Juga: Semarak! 42 Model Berlenggak Lenggok di Car Free Day Purbalingga

Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil penyelidikan pelaku di Kalimantan, Polres Purbalingga berkordinasi dengan Polisi setempat dan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Baca Juga: Mobil Ertiga Masuk Saluran Irigasi di Toyareka Purbalingga, Diduga Sopir Ngantuk

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x