Lensa Purbalingga - 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan menikah bakal ditatar.
Hal itu dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga melalui KUA untuk membangun keluarga yang sakinah.
"Ini untuk membangun pondasi keluarga Sakinah sehingga akan tercipta keluarga berkualitas dan harmonis," kata Kepala KUA Purbalingga, Abdul Latip kemarin, Rabu 23 Februari 2023.
Baca Juga: Seorang Petani di Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Ini Penyebabnya
Dijelaskan, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental.
Namun jika usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal tertentu kami akan mengambil sikap
"KUA akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Purbalingga Meninggal Dunia Tersengat Listrik Kawat Pancang, Tubuh Dipenenuhi Luka Bakar
Ditanya mengenai stunting akibat ketidaksiapan pernikahan, Latip menyatakan telah terjadi kerjasama komprehensif antara KUA dengan Puskesmas.
Pada sisi Kemenag dalam hal ini KUA Purbalingga, menjalankan amanat Undang-undang Perkawinan salah satunya dari usia minimal pernikahan.