Lensa Purbalingga - Puluhan liter miras jenis tuak dari kios yang terletak di utara Jembatan Merah wilayah Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmomcol digaruk Polisi.
Miras jenis tuak digaruk Polisi di utara Jembatan Merah Purbalingga dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KKYD), Jumat malam 24 Februari 2023.
"Kami garuk puluhan liter miras jenis tuak di kios utara Jembatan Merah Desa Pekiringan," kata Kapolsek Karangmoncol Polres Purbalingga Iptu Amirudin, Sabtu 25 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Sabtu 25 Februari 2023
Miras dijual oleh TR (52) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.
Penjual tersebut mengaku sengaja menyewa kios untuk digunakan berjualan miras jenis tuak.
"Barang bukti miras diamankan ke Polsek Karangmoncol. Sedangkan penjualnya akan diproses sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Diungkapkan bahwa dari toko tersebut ditemukan dua jerigen berisi sekitar 30 liter tuak.
"Ditemukan juga satu ember berisi tuak siap jual dalam kemasan plastik dengan jumlah total 15 liter," tuturnya.