Polres Purbalingga Amankan 1,55 Gram Sabu dari 3 Warga Banjarnegara dan Warga Mrebet

- 28 Februari 2023, 20:57 WIB
Empat orang pengguna barang haram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pertengahan Februari 2023.
Empat orang pengguna barang haram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pertengahan Februari 2023. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Empat orang pengguna barang haram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pertengahan Februari 2023.

Tersangka AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara,

"AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara," kata Kasat Satresnarkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Belasan Rumah di Bukateja Purbalingga Porak Poranda

Dijelaskan, tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya.

"Jadi dari empat terangka tersebut ada pengedar serta perantara dan pemakai barang haram sabu," terangnya.

Baca Juga: Genap Dua Tahun Pimpin Purbalingga, Tiwi-Dono Wujudkan Masyarakat Mandiri, Bertaqwa dan Berahlakul Karimah

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon.

Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.

"Belinya memesan lewat WA, setelah harga sepakat selanjutnya dilakukan transaksi disuatu tempat," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x