Oknum ASN Kabupaten Purbalingga Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- 27 Februari 2023, 21:18 WIB
Kuasa Hukum pelapor  (YS),  DR. Endang Yulianti, S.H.,M.H. menunjukkan tanda bukti laporan ke Polres Purbalingga.
Kuasa Hukum pelapor (YS), DR. Endang Yulianti, S.H.,M.H. menunjukkan tanda bukti laporan ke Polres Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga berinisial AS dilaporkan ke Polres Purbalingga.

Oknum ASN tersebut dilaporkan korbannya inisial YS warga Kelurahan Bancar Purbalingga dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 116 juta rupiah.

Korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN tersebut ke Polres Purbalingga, Jumat 17 Februari 2023.

"Klien kami melaporkan oknum ASN dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Purbalingga," kata Kuasa Hukum korban, DR. Endang Yulianti, S.H.,M.H., Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Pedagang Pasar Badog Purbalingga Batal Pindah, Dinperidag: Pembangunan Dilanjut Tahap II

Diceritakan, kasus tersebut berawal ketika klien kami dipinjami uang oleh oknum ASN pada 20 Januari 2019. Saat itu klien kami bertemu dengan oknum ASN di warung mie ayam wilayah Kecamatan Padamara.

Saat bertemu, oknum ASN mengatakan kepada klien kami bahwa anggaran operasional Sekwan dan pimpinan dewan belum bisa dicairkan hingga awal bulan Maret 2019.

"Selanjutnya oknum ASN tersebut meminta kepada klien kami untuk meminjami uang yang dimaksudkan untuk sebagaian operasianal kegiatan Sekwan dan Pimpinan Dewan yang belum bisa dicairkan," terangnya.

Baca Juga: Mencuri di Purbalingga, Dua Pelaku Curanmor Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi

Oknum ASN berjanji kepada klien kami akan mengembalikan pinjamannya setelah sudah bisa mencairkan uang anggaran operasional Sekwan dan Pimpinan Dewan.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x