Polres Purbalingga Amankan 1,55 Gram Sabu dari 3 Warga Banjarnegara dan Warga Mrebet

- 28 Februari 2023, 20:57 WIB
Empat orang pengguna barang haram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pertengahan Februari 2023.
Empat orang pengguna barang haram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pertengahan Februari 2023. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Empat orang pengguna barang haram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga pertengahan Februari 2023.

Tersangka AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara,

"AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara," kata Kasat Satresnarkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Belasan Rumah di Bukateja Purbalingga Porak Poranda

Dijelaskan, tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya.

"Jadi dari empat terangka tersebut ada pengedar serta perantara dan pemakai barang haram sabu," terangnya.

Baca Juga: Genap Dua Tahun Pimpin Purbalingga, Tiwi-Dono Wujudkan Masyarakat Mandiri, Bertaqwa dan Berahlakul Karimah

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon.

Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.

"Belinya memesan lewat WA, setelah harga sepakat selanjutnya dilakukan transaksi disuatu tempat," ungkapnya.

Baca Juga: Rakercab Pramuka Purbalingga, Tri Gunawan Minta Ekstrakulikuler Pramuka Diaktifkan Kembali

Dari tersangka Polisi menyita tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram 0,31 gram dan 0,81 gram.

"Ditambah satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp. 450 ribu," lanjutnya.

Baca Juga: Oknum ASN Kabupaten Purbalingga Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah