Baca Juga: Hasil MotoGP Andalusia: Trio Yamaha Kuasai Podium
Baca Juga: Patroli Skala Besar, Satlantas Polres Purbalingga Sasar Komunitas Motor
“Berdasarkan kebijakan dan kondisi tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan turun sebesar Rp169,2 miliar atau 8,28 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.042.708.319.000 menjadi Rp1.873.481.351.000,” kata Bupati Tiwi.
Penurunan pendapatan itu, lanjut Bupati Tiwi, diakibatkan karena turunnya Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp29.611.132.000, kemudian turunnya dana perimbangan sebesar Rp127.464.598.000, serta turunnya lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp12.151.236.000.
Konsekuensi atas kebijakan tersebut, juga menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan keuangan daerah yang dapat dianggarkan dalam belanja KUPA dan PPAS Perubahan 2020 sebesar Rp100.638.206.000, atau 4,8 persen dari Anggaran Belanja APBD murni sebesar Rp2.095.813.319.000 menjadi Rp1.995.175.112.000 pada rencana APBD Perubahan tahun anggaran 2020.
Baca Juga: 3 Negara Paling Cepat Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Salah Satunya Jerman
Baca Juga: Presiden: Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 Bukan Untuk Membubarkan Gugus Tugas
Baca Juga: Mengusung Konsep Tradisional, Warung Kopi Batok Diresmikan Bupati
“Penurunan kemampuan keuangan daerah tersebut tentu saja berkonsekuensi terhadap berkurangnya jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk belanja. Kami berharap dan berusaha agar dampak penurunan anggaran belanja tersebut masih dapat diantisipasi dengan baik, sehingga penyesuaian terhadap perubahan target kinerja kegiatan dan program pembangunan menjadi tidak terlalu besar,” katanya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Bupati Tiwi juga mengatakan, terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2020, hanya diarahkan pada pemanfaatan Silpa tahun anggaran 2020 untuk membiayai anggaran belanja langsung atau tidak langsung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.***