Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

- 6 Maret 2023, 17:13 WIB
Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi.
Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan Purbalingga ditangkap polisi.

Pelaku berhasil ditangkap polisi berikut barang buktinya dirumahnya Purbaligga setelah kabur usai memukul korban.

"Satu pelaku lainnya menyerahkan diri ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyatno, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 6 Maret 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Masing masing tersangka GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Satu lainnya NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen," terangnya.

Baca Juga: Bus Tabrak Motor di Bukateja Purbalingga, Pemotor Alami Luka Dilarikan ke Rumah Sakit

Peristiwa terjadi Rabu 30 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen.

Modus yang dilakukan yaitu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Pelaku memukul korban tangan kosong dan palu.

"Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit;" ungkapya.

Baca Juga: Gelar Razia di Wilayah Purbalingga, Polisi Tilang Motor Berknalpot Bising, Beberapa Dibawa ke Satlantas

Dari pengakuan tersangka memukul korban karena tersinggung, pasalnya korban saat keluar warung dipanggil tidak menjawab.

Alasan korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.

Teresangka emosi memukul korban dengan palu dan tang kosong yang ada cincinya, akibatnya pelipis korban terluka," tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x