Lensa Purbalingga - Dua pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku berhasil ditangkap polisi berikut barang buktinya dirumahnya Purbaligga setelah kabur usai memukul korban.
"Satu pelaku lainnya menyerahkan diri ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyatno, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 6 Maret 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan
Masing masing tersangka GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
Satu lainnya NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen," terangnya.
Baca Juga: Bus Tabrak Motor di Bukateja Purbalingga, Pemotor Alami Luka Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa terjadi Rabu 30 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen.
Modus yang dilakukan yaitu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Pelaku memukul korban tangan kosong dan palu.
"Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit;" ungkapya.
Dari pengakuan tersangka memukul korban karena tersinggung, pasalnya korban saat keluar warung dipanggil tidak menjawab.
Alasan korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.
Teresangka emosi memukul korban dengan palu dan tang kosong yang ada cincinya, akibatnya pelipis korban terluka," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***