Oknum ASN Purbalingga Dilaporkan Polisi Kasus Dugaaan Penipuan dan Penggelapan, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

- 9 Maret 2023, 11:57 WIB
Kuasa hukum oknum ASN Purbalingga, AS yang dilaporkan  polisi, Dedi Subekti SH.
Kuasa hukum oknum ASN Purbalingga, AS yang dilaporkan polisi, Dedi Subekti SH. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Purbalingga, AS yang dipolisikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan berharap selesai secara mediasi.

Hal itu disampaikan kuasa kukum oknum ASN Purbalingga, Dedi Subekti SH kepada media, Rabu 8 Maret 2023.

"Kami berharap kasus oknum ASN Purbalingga tersebut selesai secara mediasi," katanya kemarin.

Baca Juga: Didampingi Bupati Purbalingga, Mensos Risma Kunjungi Anak Korban Rudapaksa

Seperti diketahui, oknum ASN Pemkab Purbalingga berinisial AS dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Perbuatannya itu dilakukannya pada kurun waktu tahun 2019, dan mengakibatkan kerugian pada korban senilai Rp 116 juta.

Namun sampai saat ini Kuasa Hukum oknum ASN tersebut mengaku belum menerima surat apapun dari kepolisian.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat apapun atau panggilan dari Polres Purbalingga terkait kasus tersebut," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Kamis 9 Maret 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Meski demikian, pihaknya tetep menghormati ketika sudah ditempuh jalur hukum. Maka tetap akan diikuti apa yang menjadi prosedurnya.

"Ini utang piutang, klien kami sedang berusaha memenuhi kewajibannya. Hanya butuh waktu agar bisa terpenuhi tanggung jawabnya," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Liter Tuak Disita Polsek Bobotsari Polres Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga berinisial AS dilaporkan ke Polres Purbalingga.

Oknum ASN tersebut dilaporkan korbannya inisial YS warga Kelurahan Bancar Purbalingga dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 116 juta rupiah.

Baca Juga: Tiwi-Oji Akankah Berpasangan di Kontestasi Pilkada Purbalingga 2024?

Korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN tersebut ke Polres Purbalingga, Jumat 17 Februari 2023.

"Klien kami melaporkan oknum ASN dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Purbalingga," kata Kuasa Hukum korban, DR. Endang Yulianti, S.H.,M.H., Senin 27 Februari 2023.

 

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x