Lensa Purbalingga - Polsek Bukateja Polres Purbalingga menggerebek rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras).
Alhasil, dari hasil penggerebekan tersebut, Polsek Bukateja Polres Purbalingga menyita belasan botol miras.
"Miras yang disita sebanyak 12 botol, jenis anggur," kata Kapolsek Bukateja Polres Purbalingga, Iptu Rochmat Setiadi, Minggu 26 Maret 2023.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Kabupaten Purbalingga, Asyik Buat Nunggu Buka Puasa
Disampaikan, penggerebekan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya rumah yang diduga sebagai tempat menjual miras.
Setelah Kami lakukan pengecekan dan benar ditemukan adanya belasan botol miras di rumah tersebut.
"Rumah tersebut milik warga berinisial BW (47) yang lokasinya di Jalan Wirojoyo Desa Bukateja," terangnya.
Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Shalat Kabupaten Purbalingga, Senin 27 Maret 2023
Selanjutnya barang bukti miras tersebut kami amankan ke mapolsek Bukateja Polres Purbalingga.
"Sedangkan penjualnya kami berikan tindakan teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkapnya.