KPU Purbalingga: Ini Syarat Menjadi Caleg DPR maupun DPRD Pemilu 2024

- 19 April 2023, 21:10 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU.

Lensa Purbalingga - Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada waktu dekat ini pada 14 Februari 2024.

Momen tersebut jadi salah satu kesempatan untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), baik jabatan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Persyaratan calon legislatif menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan partai sebelum memulai proses rekrutmen.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Purbalingga, Kamis 20 April 2023 lengkap dengan Doa Niat Puasa, Buka Puasa, Shalat

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Zamaashari A. Ramzah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan penjelasan terkait persyaratan jadi caleg.

Salah satunya persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam pasal 11 dan 12.

"Persyaratan terkait itu sudah dijelaskan lengkap dalam PKPU pada pasal 11 dan 12," tutrunya.

Baca Juga: Takbir Keliling di Purbalingga Diperbolehkan, Asal Tidak Gunakan Kendaraan dan Dilaksanakan di Daerah

Adapun syarat bakal caleg DPR dan DPRD 2024 versi Draf PKPU adalah sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

- sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME);

- tinggal di wilayah NKRI;

- Mampu berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

- tingkat pendidikan serendah-rendahnya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat;

- setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

- tidak pernah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

- sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- terdaftar sebagai pemilih;

- bersedia bekerja penuh waktu;

- calon harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

- menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

- dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

- dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

(2) Selain syarat yang dimaksud di ayat (1), Bakal Calon juga harus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

- dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;

- mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

- mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan

- mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.

Informasi yang lebih lengkap, bakal caleg bisa membaca secara detail dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Purbalingga.

Pengumuman pengajuan bakal calon akan dimulai 24-30 April 2023 dan pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023 dikutip dari Fordem.id.***

Editor: Kurniawan

Sumber: KPU Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah