Lensa Purbalingga - Pelayanan Samsat di Kabupaten Purbalingga ditutup pada momen libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau Lebaran 2023.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilia Safitri menyampaikan, penutupan pelayanan dilakukan mulai 19 April 2023 sampai 25 April 2023.
"Samsat induk maupun Samsat Keliling di Purbalingga Tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 tutup" katanya, Kamis 20 April 2023.
Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1444 H, PDAM Purbalingga Pastikan Pasokan Air Bersih Aman
Menurut Mia, tutupnya pelayanan Samsat di wilayah hukum Polres Purbalingga sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
"Ini sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan untuk momen Lebaran 2023. Anggota kita kerahkan pengamanan arus mudik," terangnya.
Baca Juga: Akan Ada Tiga Shalat Ied di Purbalingga, Kok Bisa..? Ini Penjelasannya
Mia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pembayaran pajak masuk dalam tanggal tersebut tidak dikenakan denda.
"Tanggal 26 pelayanan Samsat di Purbalingga bukak kembali, jadi yang pajaknya masuk dalam tanggal tersebut tidak dikenakan denda," ungkapnya.
Baca Juga: Nahas! Cari Ikan Pakai Setrum, Pemuda di Kebumen Meninggal Dunia Tersengat Listrik