Lensa Purbalingga - Pembuatan serta perpanjang paspor bagi masyarakat Purbalingga dan sekitarnya semakin hari semakin dekat dan mudah.
Pasalnya, Imigrasi Cilacap kina telah membuka konter pelayanan pnerbitan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.
"Untuk pelayanan paspor di MPP Purbalingga setiap Kamis dan Jumat pekan keempat setiap bulannya, jam 8-4 sore," kata Bayu Pratama, petugas kantor imigrasi Cilacap, Kamis 27 April 2023.
Bayu menyampaikan, bagi warga Purbalingga dan sekitarnya yang hendak membuat paspor bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
"Setelah itu lalu datang ke MPP dengan membawa berkas persyaratan yang sudah didaftarkan," terangnya.
Baca Juga: Pengunjung Golaga Purbalingga Kecewa Serasa di Prank, Wahana Baru Skyline Batal Dihadirkan
Lanjut Bayu, berkas persyaratannya antara lain KTP, KK, akta lahir buku nikah akta perkawinan surat baptis bagi nonmuslim.
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan foto. Biayanya 350 ribu baik bikin baru maupun perpanjang.
Paspor jadi seminggu berikutnya atau sesuai pemberitahuan melalui WA dan bisa diambil di MPP Purbalingga," pungkasnya.***