Baca Juga: Update Covid-19 di Cilacap Hari Ini: Tersisa 3 Pasien Terkonfirmasi yang Masih Dirawat
Baca Juga: Waduk Kubangkangkung Tawarkan Wisata Keluarga di Tengah Hutan Karet
"Dari pengakuan tersangka, ia baru dua bulan ini mengonsumsi dan sekaligus mengedarkan obat terlarang. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman,” ucapnya.
Lebih lanjut Mufti menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut secara online, dan untuk itu, pihaknya masih masih lakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tutupnya.***