Adapun alur pembuatan KIA yaitu mengikuti verifikasi data dengan menyerahkan fotokopi KK, KTP orang tua dan Akte Kelahiran.
Setelah proses verifikasi, peserta melaksanakan proses perekaman atau foto.
Setiap anak yang tercatat sebagai warga Purbalingga dan memiliki KIA juga akan mendapatkan keringanan tiket masuk ke beberapa objek wisata.
"Keringanan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkab Purbalingga dengan pengelola objek wisata," ungkapnya.
Baca Juga: Miris! Tiga dari 14 PGOT yang Terjaring Razia Satpol PP Purbalingga Balita dan Anak Dibawah Umur
Diskon yang diberikan di masing objek wisata berbeda-beda Purbasari Pancuran Mas memberikan tiket bebas masuk (free pass).
Owabong memberikan diskon tiket masuk sebesar 30 persen bagi pemilik KIA Purbalingga serta maksimal tiga orang pendamping.
"Sedangkan D’las memberikan diskon tiket masuk Wahana D’Las Dino Land sebesar 50 persen,” lanjutnya.***